Biaya Nikah dan pelayanan lainnya di KUA Gratis
Pernikahan resmi yang tercatat oleh dan diakui oleh pemerintah dengan adanya surat nikah merupakan impian dari setiap pasangan yang ingin segera melangsungkan pernikahan maupun pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan akan tetapi belum mempunyai surat nikah dan tercatat di Kementrian Agama.
Pernikahan itu sendiri mepupakan suatu momen yang sangat sakral dan akan selalu dikenang oleh setiap pasangan suami istri.
Tarif biaya pelayanan di KUA sebagai berikut:
1. Nikah di KUA dan pada jam kerja (gratis) Rp 0,-
2. Nikah di luar KUA atau diluar jam kerja Rp 600.000,-
berdasarkan: PP 48 Tahun 2014 Disetor langsung Ke Bank
3. Nikah di luar KUA bagi warga yang tidak mampu atau Rp 0,-
terkena bencana gratis (syarat dan ketentuan berlaku)
4. Pembuatan Duplikat surat nikah Rp 0,-
5. Legalisir fotocopi buku nikah/ Duplikat akta nikah Rp 0,-
6. Pembuatan surat rekomendasi nikah Rp 0,-
7. Pelayanan penasehatan keluarga/BP4 Rp 0,-
8. Pengurusan pembuatan akta ikrar wakaf Rp 0,-
9. Pembuatan rekomendasi proposal bantuan dana Rp 0,-
10. Pengurusan administrasi lainnya Rp 0,-
semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment