Syarat pengajuan surat pindah antar kab/kota/provinsi
Syarat pengajuan surat pindah antar kab/kota/provinsi adalah:
- Surat pengantar dan keterangan pindah mengetahui desa/kelurahan dan kecamatan asal serta di fotocopy masing-masing satu lembar.
- KTP-el asli serta fotocopy 2 lembar.
- KK asli (cetakan dinas pendudukan dan catatan sipil kabupaten malang) serta fotocopy masing-masing 2 lembar.
- Fotocopy surat nikah KUA/akta perkawinan catatan sipil/akta cerai dari pengadilan agama/akta cerai dari catatan sipil sebanyak 2 lembar.
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
- Surat ijin persetujuan pindah dari suami istri bila salah satu pindah tempat mengetahui desa/kelurahan(dalam satu KK yang sama).
- Surat ijin persetujuan pindah dari kepala kelurahan bila ada anggota keluarga dibawah 17 tahun pindah serta mengetahui desa/kelurahan.
No comments:
Post a Comment