Thursday 19 October 2017

Syarat pengajuan surat pindah antar kab/kota/provinsi

Syarat pengajuan surat pindah antar kab/kota/provinsi


Syarat pengajuan surat pindah antar kab/kota/provinsi adalah:
  1. Surat pengantar dan keterangan pindah mengetahui desa/kelurahan dan kecamatan asal serta di fotocopy masing-masing satu lembar.
  2. KTP-el asli serta fotocopy 2 lembar.
  3. KK asli (cetakan dinas pendudukan dan catatan sipil kabupaten malang) serta fotocopy masing-masing 2 lembar.
  4. Fotocopy surat nikah KUA/akta perkawinan catatan sipil/akta cerai dari pengadilan agama/akta cerai dari catatan sipil sebanyak 2 lembar.
  5. Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
  6. Surat ijin persetujuan pindah dari suami istri bila salah satu pindah tempat mengetahui desa/kelurahan(dalam satu KK yang sama).
  7. Surat ijin persetujuan pindah dari kepala kelurahan bila ada anggota keluarga dibawah 17 tahun pindah serta mengetahui desa/kelurahan.
Semoga bermanfaat👍☺.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . Jabalraya - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger